Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 19329
حَدَّثَنَا عَلِيٌّ حَدَّثَنَا مُعَاذٌ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ
أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ التَّبَتُّلِ
Telah menceritakan kepada kami [Ali], telah menceritakan kepada kami [Mu'adz], telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang hidup membujang (tidak menikah)."